Loading
Wakil Ketua Umum APKLI, Pence Harahap (kiri) dan Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si, membahas penataan dan pemberdayaan pedagang tradisional dan kaki lima yang terdampak keberadaan retail modern serta e-commerce, Senin (6/4/2026). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Gelombang ekspansi retail modern di Indonesia kini menjadi sorotan serius. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) kembali mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium izin usaha retail modern demi melindungi jutaan pelaku usaha kecil.
Wakil Ketua Umum APKLI, H. Pence Harahap, menyebut jumlah retail modern saat ini telah melampaui 40 ribu unit di seluruh Indonesia. Angka ini dinilai terus meningkat dan secara perlahan menggerus keberadaan pasar tradisional serta pedagang kecil.
“Pertumbuhan retail modern yang tidak terkendali telah membuat pedagang kecil semakin terpinggirkan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dampak Nyata: Jutaan Pedagang Terpaksa Tutup
Menurut kajian internal APKLI, dampak ekspansi retail modern bukan sekadar wacana. Data menunjukkan sekitar 2,2 juta pedagang kecil telah menghentikan usahanya akibat tekanan yang semakin berat.
Bahkan, kondisi ini bisa memburuk. APKLI memperkirakan hingga 60 juta pelaku usaha kecil berpotensi mengalami nasib serupa jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
Situasi ini menjadi alarm serius bagi keberlangsungan ekonomi kerakyatan, terutama bagi sektor informal seperti pedagang kaki lima dan pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Audiensi dengan Menteri Perdagangan
Untuk memperjuangkan hal tersebut, APKLI telah melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoto, pada 6 April 2026 di Jakarta. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari komunikasi sebelumnya dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam pertemuan tersebut, APKLI kembali menegaskan urgensi moratorium izin retail modern sebagai langkah perlindungan terhadap UMKM.
Namun, Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin retail modern berada di pemerintah daerah, seperti wali kota dan bupati, sesuai prinsip otonomi daerah.
Karena itu, APKLI disarankan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri serta asosiasi pemerintah daerah.
Solusi: Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi rakyat melalui program Koperasi Merah Putih. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif bagi pedagang kecil.
Koperasi nantinya dapat berperan sebagai sub-grosir yang membantu distribusi barang, sehingga pedagang kecil memiliki akses yang lebih kuat terhadap rantai pasok.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online (e-commerce) dan offline.
Langkah Lanjutan APKLI
Sebagai tindak lanjut, APKLI berencana melanjutkan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi.
Tujuannya adalah merumuskan strategi komprehensif dalam penataan serta pemberdayaan pedagang kaki lima di seluruh Indonesia.
APKLI menegaskan bahwa keberadaan pedagang kaki lima bukan sekadar pelengkap ekonomi, melainkan fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.