Pemerintah Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Begini Penjelasan Terbarunya


 Pemerintah Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Begini Penjelasan Terbarunya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) selama satu bulan ke depan. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah masih menyelesaikan sejumlah perhitungan terkait skema bantuan yang akan diberikan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan keputusan tersebut diambil agar kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar matang dan tepat sasaran.

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, pemerintah masih melakukan berbagai kalkulasi sebelum kebijakan resmi diumumkan kepada publik.

“Ada perhitungan yang masih dilakukan,” katanya singkat.

Pemerintah Siapkan Insentif untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema insentif untuk kendaraan listrik yang mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik sepanjang tahun 2026.

Untuk kendaraan roda dua listrik, pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp5 juta per unit. Sementara itu, untuk mobil listrik, insentif diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Besaran insentif PPN DTP yang disiapkan berkisar antara 40 persen hingga 100 persen, tergantung pada jenis kendaraan dan komponen baterai yang digunakan.

Hanya Berlaku untuk Kendaraan Listrik Murni

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Artinya, kendaraan hybrid belum termasuk dalam skema penerima insentif tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan jenis baterai dalam menentukan nilai insentif. Kendaraan dengan baterai berbasis nikel dan non-nikel kemungkinan akan memperoleh perlakuan berbeda.

Langkah ini dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mendorong investasi industri baterai di Indonesia dikutip Antara.

Meski ditunda sementara, kebijakan insentif EV tetap dinantikan masyarakat dan pelaku industri otomotif karena dinilai dapat meningkatkan minat pembelian kendaraan listrik di tengah tren transisi energi bersih.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru