Selasa, 20 Januari 2026

Kerugian Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer PT Ayu Puspita Sejahtera Tembus Rp18,4 Miliar


 Kerugian Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer PT Ayu Puspita Sejahtera Tembus Rp18,4 Miliar Dua tersanka kasus penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera. (AntaranewsAntara/Siti Nurhaliza)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kerugian yang diderita korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer dengan nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp18,4 miliar. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh tersangka berinisial AP yang kini telah ditahan oleh kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa total kerugian sementara yang telah dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pendalaman yang terus dilakukan oleh tim penyidik.

Budi menjelaskan, hingga Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi resmi telah dibuat terkait kasus tersebut. Selain itu, posko pengaduan yang dibuka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima sedikitnya 277 laporan pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban.

Saat ini, tersangka AP telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami alur dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak wedding organizer tersebut.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat mengungkap estimasi awal kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Besar Polisi Iman Imanuddin, menyebut angka tersebut merupakan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang masuk pada tahap awal penyidikan.

Menurut Iman, nilai kerugian tersebut sangat mungkin bertambah karena posko pengaduan masih dibuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Seiring bertambahnya laporan, total kerugian korban pun mengalami peningkatan signifikan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain penetapan pasal pidana, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran aset milik para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan membuka peluang pengembalian kerugian kepada para korban.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru