Akademisi ekonomi dan keuangan syariah Dr Hayu Prabowo (tengah) dalam diskusi investasi keuangan syariah dalam kemaslahatan bumi dan masyarakat, di Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Fitra Ashari
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Instrumen keuangan syariah dinilai memiliki peluang besar untuk mempercepat transisi energi menuju energi bersih di Indonesia. Tidak hanya melalui instrumen komersial seperti green sukuk, dana sosial Islam berupa zakat dan wakaf juga dinilai mampu menjadi sumber pembiayaan awal bagi berbagai proyek energi terbarukan.
Potensi dana sosial Islam yang sangat besar menjadi modal penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Sayangnya, hingga kini pemanfaatannya masih jauh dari optimal sehingga ruang pengembangannya masih terbuka lebar.
Akademisi ekonomi dan keuangan syariah, Dr. Hayu Prabowo, mengatakan konsep green zakat dan green wakaf mulai berkembang sebagai bagian dari solusi pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan.
Baca juga:
Belanja Iklim Pemerintah Capai Rp73,5 Triliun per Tahun, Kemenkeu: Swasta Harus Ikut Bergerak"Dalam konteks transisi energi, mulai berkembang konsep green zakat dan green wakaf. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan peningkatan akses masyarakat terhadap energi bersih," ujar Hayu dalam diskusi mengenai investasi keuangan syariah di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Hayu, Indonesia memiliki potensi dana sosial Islam yang sangat besar. Potensi zakat diperkirakan mencapai sekitar Rp320 triliun per tahun, sedangkan potensi wakaf mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun.
Dengan total potensi sekitar Rp500 triliun, dana tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi proyek-proyek pembangunan berkelanjutan, termasuk sektor energi bersih. Namun, realisasi pemanfaatannya hingga kini masih relatif rendah.
Cocok Menjadi Pembiayaan Awal
Hayu menjelaskan bahwa proyek transisi energi umumnya menghadapi tantangan besar pada tahap awal. Selain memiliki risiko tinggi, proyek-proyek energi terbarukan biasanya juga belum memberikan keuntungan yang besar sehingga belum memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan atau belum berstatus bankable.
Dalam kondisi tersebut, dana filantropi Islam dapat berperan sebagai first-loss capital, yaitu pembiayaan awal yang membantu menurunkan tingkat risiko proyek melalui skema blended finance.
"Wakaf dinilai lebih sesuai untuk pembiayaan jangka panjang, sedangkan zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kapasitas pada tahap awal proyek," jelasnya dikutip Antara.
Green Sukuk Juga Terus Berkembang
Selain dana sosial Islam, Indonesia juga terus mengembangkan instrumen pembiayaan syariah komersial seperti green sukuk, termasuk penerbitan green sukuk ritel.
Meski demikian, instrumen tersebut tetap mengedepankan aspek komersial sehingga umumnya ditujukan bagi proyek-proyek yang telah memiliki kelayakan finansial dan prospek keuntungan yang jelas.
Hayu menilai kombinasi antara instrumen komersial dan dana sosial Islam dapat menjadi model pembiayaan yang saling melengkapi dalam mempercepat pembangunan energi bersih.
Perlu Riset dan Inovasi Kebijakan
Ia juga mendorong kalangan akademisi untuk terus memperluas riset mengenai pemanfaatan Islamic social finance dalam mendukung proyek-proyek lingkungan.
Menurutnya, penelitian mengenai implementasi konsep green zakat dan green wakaf masih perlu diperbanyak agar dapat diterapkan secara nyata di masyarakat serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembiayaan transisi energi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.