Senin, 05 Oktober 2026

Biosolar B50 Resmi Berlaku, Pengamat Sebut Indonesia Semakin Dekat ke Energi Bersih


 Biosolar B50 Resmi Berlaku, Pengamat Sebut Indonesia Semakin Dekat ke Energi Bersih Penerapan Biosolar B50 mulai 1 Juli 2026 dinilai menjadi langkah strategis menuju transisi energi terbarukan. (Ilustrasi AI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penerapan mandatori Biosolar B50 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transisi menuju energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan bauran energi nasional di tengah semakin menipisnya cadangan energi fosil.

"Pemanfaatan B50 ini bisa menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan bauran energi," ujar Bisman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, penggunaan Biosolar B50 akan membantu menekan konsumsi solar berbasis fosil karena komposisinya telah mengandung 50 persen bahan bakar nabati. Dengan demikian, ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis minyak bumi secara bertahap dapat dikurangi.

Bisman menjelaskan, selama ini kebutuhan energi nasional masih didominasi oleh energi fosil. Melalui kebijakan B50, pemerintah mulai menggeser komposisi tersebut menuju energi baru dan terbarukan yang lebih berkelanjutan.

Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) itu menilai langkah tersebut penting sebagai bagian dari strategi jangka panjang menghadapi menurunnya ketersediaan energi fosil.

"Ini untuk menuju transisi energi karena ke depan dipastikan BBM fosil akan terus berkurang. Karena itu harus ditingkatkan pemanfaatan energi terbarukan, dan ini merupakan langkah yang baik," katanya dikutip Antara.

Selain mendukung agenda transisi energi, penerapan B50 juga diyakini memberikan manfaat ekonomi. Menurut Bisman, berkurangnya kebutuhan solar impor akan berdampak positif terhadap efisiensi anggaran negara sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan Indonesia akan menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada tahun ini seiring dimulainya mandatori Biodiesel B50 pada Juli 2026.

"Besok Juli akan kita resmikan B50. Itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar kita. Mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (25/6/2026) dikutip Antara.

Ia menjelaskan, konsumsi solar nasional saat ini mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun. Selama ini pemerintah telah menerapkan program Biodiesel B40, yaitu solar yang dicampur 40 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME), bahan bakar nabati yang diolah dari minyak sawit mentah (CPO).

Dengan peningkatan menjadi B50, porsi bahan bakar nabati dalam campuran solar akan semakin besar. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi impor BBM, tetapi juga memperkuat pemanfaatan sumber daya dalam negeri sekaligus mendukung target transisi energi Indonesia menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan.

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru