Arsip - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi diwawancarai cegat di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/06/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus dugaan manipulasi di pasar modal Indonesia. Hingga 21 Juli 2026, regulator juga masih menangani 15 kasus lainnya yang berada pada tahap pemeriksaan dan penyelesaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, per 21 Juli 2026 terdapat lima kasus yang masih dalam proses pemeriksaan, sementara 10 kasus lainnya berada dalam proses penyelesaian pemeriksaan.
"Per 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan," ujar Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Hasan, percepatan penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
"Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar," katanya.
Ia menambahkan, terhadap kasus yang telah selesai diperiksa dan kini memasuki proses penetapan tindakan administratif, implementasinya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 17 Juni 2026.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan tengah menangani 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan korporasi, individu, hingga pegiat media sosial (influencer).
Menurut Hasan, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut beragam, mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dugaan penipuan, penciptaan harga maupun perdagangan yang tidak wajar, hingga manipulasi harga di pasar.
Ia menegaskan seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK.