Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Imamatul Silfia
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kabar mengenai rencana pemerintah mengejar pajak dari bisnis rumah kontrakan atau properti sewa mulai 2027 mendapat klarifikasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menegaskan, tidak ada perintah khusus untuk mengejar atau menerapkan pajak baru terhadap pemilik rumah kontrakan. Menurutnya, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari sewa properti tetap mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku.
“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya menyebut kebijakan perpajakan terkait penghasilan dari properti sewa berjalan seperti biasa atau business as usual. Artinya, tidak ada skema khusus baru yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan.
“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujar Purbaya.
Baca juga:
Obligasi DKI Rp3,5 Triliun Ditargetkan Terbit 2027, Pramono Dorong Kajian Kemenkeu DipercepatBukan Pajak Baru
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat setelah muncul pembahasan mengenai perluasan basis perpajakan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Baca juga:
Pemerintah Terbitkan Panda Bond 7 Miliar Yuan, Investor China Berebut Surat Utang IndonesiaSebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah memberikan penjelasan mengenai isu tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Menurut Inge, isu tersebut berawal dari pembahasan mengenai arah kebijakan umum perpajakan, khususnya penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah ada.
Dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan disebut sebagai salah satu contoh sumber penghasilan yang menjadi bagian dari basis perpajakan.
Penghasilan Sewa Properti Memang Sudah Menjadi Objek Pajak
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan bukan objek pajak baru.
DJP menjelaskan bahwa penghasilan tersebut pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge dikutip Antara.
Dengan demikian, munculnya pembahasan mengenai rumah kontrakan dalam konteks kebijakan perpajakan 2027 tidak otomatis berarti pemerintah akan memberlakukan jenis pajak baru atau membuat pungutan khusus bagi pemilik kontrakan.
Pemerintah Fokus pada Kepatuhan Pajak
Penjelasan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan menciptakan pajak baru untuk rumah kontrakan, melainkan memastikan masyarakat yang memperoleh penghasilan tetap menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan.
Bagi pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa, hal ini menjadi penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Jadi, tidak ada perintah khusus untuk mengejar pajak rumah kontrakan, tetapi penghasilan yang diperoleh dari kegiatan penyewaan properti tetap memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya pun menegaskan kembali bahwa kebijakan tersebut berjalan normal dan bukan merupakan pengenaan pajak baru.
Intinya, pemilik rumah kontrakan tidak sedang dikenai jenis pajak baru. Yang tetap berlaku adalah kewajiban pajak atas penghasilan sesuai regulasi perpajakan yang sudah ada.