Selasa, 30 Desember 2025

Permenaker 11/2019, Bentuk Liberalisasi Kebablasan, Nodai Sistem Ketenagakerjaan


 Permenaker 11/2019, Bentuk Liberalisasi Kebablasan, Nodai Sistem Ketenagakerjaan Ilustrasi: Perusahaan outsourcing. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - “Permenaker 11/2019 merupakan bentuk liberalisasi kebablasan, yang menodai sistem ketenagakerjaan yang berlaku. Ada apa dengan kebijakan yang muncul menjelang berakhirnya kabinet kerja ke-1 Presiden Jokowi ini?” ujar praktisi ketenagakerjaan itu kepada media, Senin (26/8/2019).

Sejumlah kejanggalan kata dia, mulai dari dihilangkannya perjanjian kerja antara OS dengan pekerjanya seperti Pasal 20. Disusul Pasal 23 terkait sanksi bagi OS melanggar dicabut oleh Menaker sedangkan provinsi hanya sanksi administrasi yang menghapus kewenangan provinsi semula pemberi izin OS.

"Perusahaan Outsourching (OS) dimanjakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 11 tahun 2019 tentang Outsourching (OS),"tandasnya.

Permenaker hasil revisi Permenakertrans nomor 19/2012 yang baru berlaku 5 Agustus 2019 itu ditengarai pesanan perusahaan OS yang merugikan pekerja/buruh.

Dampak negatif lainnya, seperti diungkap Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, perusahaan penyedia pekerjaan (user) rawan dituntut pekerja/buruh kiriman OS akibat ketidakpastian perusahaan OS selaku mitra kerja user.

“Ataukah ini memang kado kemerdekaan dari Menaker RI kepada perusahaan OS, yang diberikan kemerdekaan lebih merdeka lagi?”

Perusahaan OS bahkan tidak diharuskan berbentuk PT, tidak ada masa berlaku, hingga persoalan OS dilokalisir sebatas lingkungan kerja setempat.

“Kondisi (Permenaker 11/2019) ini harus dikaji ulang demi memastikan perusahaan OS menjadi profesional dan berkualitas sehingga ekosistem ketenagakerjaan di perusahaan OS menjadi baik.”

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru