Loading
Patung Monumen Sonbai di Kupang. (Foto: Christin Malehere)
Oleh: Sofa Nurdiyanti
KISAH heroik para pendahulu melawan penjajah mungkin mulai jarang terdengar. Para pahlawan tersebut bertebaran di seluruh penjuru Indonesia. Ada yang sudah menerima penghargaan sebagai pahlawan nasional, dan lebih banyak pahlawan yang namanya bahkan hampir terlupakan.
Dalam rangka mengapresiasi jasa para pahlawan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia sudah memberikan aturan pengajuan pahlawan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2009. Sebelumnya, ada 3 tokoh yang sudah diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai pahlawan nasional dari Nusa Tenggara Timur yaitu Izaak Huru Doko, Prof. Dr. Ir. Herman Johannes, dan Wilhemus Zakaria Johan. Kini, nama Sobe Sonbai mulai digaungkan kembali oleh berbagai pihak karena dinilai layak menjadi salah satu pahlawan nasional.
Sobe Sonbai III
Merujuk dari berbagai sumber, Sobe Sonbai III merupakan keturunan dari Kaiser Laurai Kerajaan Molo atau Oenam yang disebut Dinasti Sonbai. Ibu Kota Kerajaan Oenam adalah Kauniki yang kini terletak di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dinasti Sonbai hidup di Nusa Tenggara Timur pada abad ke-18 Masehi. Kerajaan Sonbai merupakan kerajaan tradisional terbesar di Pulau Timor. Wilayah kekuasaannya membentang dari Fatuleu di Kabupaten Kupang hingga Miomafo di Kabupaten Timor Tengah Utara sekarang.
Serangan terhadap Kerajaan Sonbai dimulai oleh Residen Timor J.A. Hazaart pada tahun 1818. Serangan ini merupakan bagian dari strategi Belanda untuk mengurangi kekuatan Kerajaan Sonbai yang tak tertandingi pada masa itu. Dalam kurun waktu 10 tahun, serangan terus dilakukan oleh Belanda terhadap Kerajaan Sonbai.
Baca juga:
Dukung Sobe Sonbai III Jadi Pahlawan Nasional dari NTT, Frans Go: Layak dan Patut DiperjuangkanRaja terakhir sekaligus raja kelima belas Sonbai adalah Sobe Sonbai III. Ia dikenang sebagai Raja Timor yang tidak pernah menandatangani perjanjian takluk kepada Belanda. Meskipun ada 73 penguasa Timor yang mendatangani Korte Verklaring sejak tahun 1900 hingga 1927, Sobe Sonbai III tetap teguh sesuai dengan amanah leluhurnya untuk melawan Belanda.
Selama 3 generasi, Dinasti Sonbai terus berkomitmen melawan penjajahan Belanda. Pada masa pemerintahan Sobe Sonbai III, proses perlawanan Belanda semakin gencar. Sobe Sonba III mendirikan benteng-benteng pertahanan di berbagai tempat. Pertama, Benteng Ektob yang terletak di Desa Benu dan dijaga oleh O’neno dan Tean Suan. Kedua, Benteng Kabun dibangun di Desa Fatukona dan dijaga oleh Meo Kusi Nakbena dan Beu Ebnani. Ketiga, Benteng Fatusiki, lokasinya berada di Desa Oelnaineno dan dijaga oleh Meo Totosmaut.
Benteng-benteng pertahanan tersebut membuat Belanda kewalahan. Sampai titik terakhir, Sobe Sonbai III berusaha mempertahankan benteng Fatusiki dari Belanda. Namun, Belanda pada akhirnya berhasil menangkap Sobe Sonbai III pada tahun 1906, kemudian ia diasingkan di Waingapu, Sumba selama setahun.
Sobe Sonbai III berhasil kembali ke Kauniki. Namun, ia kembali berhasil ditangkap dan ditangkap di Kupang. Ia meninggal dunia dengan status sebagai tawanan perang dan dimakamkan di Fatufeto Kupang pada Agustus 1923. Demi menghindari kekuatan rakyat yang berkumpul kembali dengan adanya makam Sobe Sonbai III, Belanda menyamarkan makamnya. Dengan demikian, rakyat Dinasti Sonbai tidak mengetahui makam raja mereka.
Perlawanan terhadap Belanda tidak berhenti begitu saja dengan tertangkapnya Sobe Sonbai III. Rakyat terus bersemangat melawan Belanda meskipun raja mereka telah ditangkap. Baru pada tahun 1908, Belanda bisa menguasai seluruh wilayah Sobe Sonbai III.
Mengapa Sobe Sonbai III Layak menjadi Pahlawan Nasional?
Secara persyaratan, Sobe Sonbai III memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan khusus yang dipenuhi oleh Sobe Sonbai III ada 4. Pertama, gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia. Kedua, semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapaii, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Keempat, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
Berdasar UU No. 20 Tahun 2009, masyarakat yang harus mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada bupati/walikota setempat. Bupati/walikota mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat. Pengajuan tersebut kemudian dikaji secara berjenjang sesuai dengan aturan UU No. 20 Tahun 2009.
Jika usulan calon pahlawan nasional menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian menurut pertimbangan TP2GP (Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah) dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. Terakhir, upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Dengan adanya dukungan untuk mengajukan Sobe Sonbai III menjadi Pahlawan Nasional yang datang dari berbagai pihak, niscaya proses pengajuan akan menjadi lebih mudah. Kini, kita tinggal menunggu masyarakat setempat untuk memulai proses mengumpulkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dukungan pencalonan Sobe Sonbai III sebagai pahlawan nasional juga datang dari Fransiscus Go. Pengusaha kelahiran Kefamenanu sekaligus salah satu kandidat Calon Gubernur NTT tersebut menyatakan dukungannya terhadap pengajuan Sobe Sonbai III menjadi pahlawan nasional, Ia menyampaikan bahwa Sobe Sonbai III layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional.
“Perlu ada kepedulian dan rasa bangga pada generasi muda, ketika melihat monumen Raja Son Bai III berdiri tegak di tengah Kota Kupang. Apa, siapa, bagaimana perjuangannya harus dipublikasi dan diperkenalkan kepada generasi muda Flobamora. Tak kenal maka tak sayang, apalagi bangga dan mencintai serta menjadi tokoh motivator perjuangan,”kata Fransiscus Go.
Syarat administratif berupa latar belakang calon pahlawan nasional, riwayat perjuangan secara kronologis, biografi, latar belakang berdasar kondisi yang dihadapi, daftar kepustakaan, dan hasil penelitian ditulis dengan format akademik. Tentunya, hal ini membutuhkan dukungan dari masyarakat terkait untuk melakukan kajian akademik sehingga diperoleh informasi yang sesuai dengan latar belakang sejarah Sobe Sonbai III. Demi memberikan apresiasi terhadap perjuangan Sobe Sonbai III terhadap Tanah Flobamora, kiranya upaya pengajuan sebagai Pahlawan Nasional layak ia dapatkan. Mari katong baku jaga!