Rabu, 31 Desember 2025

Prabowo Terbitkan Perpres 109/2025: Sampah Kota Diubah Jadi Energi Terbarukan


 Prabowo Terbitkan Perpres 109/2025: Sampah Kota Diubah Jadi Energi Terbarukan Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar menuju ekonomi hijau. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam menghadapi darurat sampah di Indonesia yang setiap tahunnya bisa mencapai puluhan juta ton. Dengan aturan baru ini, sampah kota tak lagi dipandang sekadar limbah, tetapi juga sebagai sumber energi masa depan.

Tujuan Utama: Kurangi Pencemaran, Ubah Limbah Jadi Energi

Dalam Pasal 2 disebutkan, Perpres ini bertujuan untuk:

  • Mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat tumpukan sampah,
  • Mengubah timbunan sampah menjadi energi baru dan terbarukan,
  • Mendorong prinsip “polluter pays” atau pencemar yang membayar biaya pengolahan sampahnya.

Menariknya, bentuk energi yang dihasilkan tidak terbatas pada listrik saja, melainkan juga bisa berupa bioenergi, BBM terbarukan, dan berbagai produk ikutan ramah lingkungan lainnya.

Kolaborasi Pemerintah, Swasta, dan PLN

Perpres No. 109/2025 memuat pembagian tugas yang jelas antara kementerian/lembaga, badan usaha, dan BUMN.

  • Kementerian Lingkungan Hidup berperan dalam kebijakan dan pengawasan,
  • Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara ditugaskan menunjuk badan usaha yang akan mengelola proyek pengolahan sampah menjadi energi,
  • Sementara PT PLN (Persero) akan membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan sampah (PSEL).

Danantara juga diminta mempertimbangkan aspek komersial, finansial, dan risiko manajemen dalam menentukan proyek pengolahan yang layak dijalankan.

Daerah Wajib Siap: Minimal 1.000 Ton Sampah per Hari

Tak semua daerah bisa langsung ikut serta.

Dalam Perpres ini dijelaskan bahwa kabupaten/kota yang ingin menyelenggarakan program pengolahan sampah menjadi energi harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari.

Selain itu, pemerintah daerah wajib:

  • Mengalokasikan dana APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah,
  • Menyediakan lahan khusus bagi tempat pengolahan,
  • Menyusun Perda retribusi kebersihan untuk mendukung keberlanjutan program.

Lahan yang digunakan akan dikelola oleh pengolah sampah dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya, selama masa pembangunan dan operasional berlangsung.

DKI Jakarta Jadi Percontohan Nasional

Sebagai langkah awal, DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah pertama yang akan mengimplementasikan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Daerah-daerah lain yang berminat akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, dengan mempertimbangkan kesiapan dan kriteria yang telah diatur dalam Perpres tersebut dikutip Antara.

Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Indonesia dalam mewujudkan kota hijau berkelanjutan dan mempercepat transisi menuju ekonomi sirkular.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru