Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi, 1.351 Titik Api Jadi Alarm Keras Lemahnya Penegakan Hukum


 Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi, 1.351 Titik Api Jadi Alarm Keras Lemahnya Penegakan Hukum Ilustrasi - Karhutla 2026 kembali meningkat dengan 11.189 hotspot, termasuk 1.351 titik api di konsesi perusahaan. (Ilustrasi AI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Indonesia. Dalam hampir empat pekan pertama Maret 2026, jumlah titik panas melonjak drastis—dan lagi-lagi, banyak ditemukan di area konsesi perusahaan.

Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat total 11.189 hotspot dengan berbagai tingkat kepercayaan. Dari jumlah itu, 1.351 titik api berada di dalam dan sekitar konsesi 15 perusahaan, mencakup sektor sawit, kehutanan, hingga pertambangan.

Rinciannya:

  • 699 titik di konsesi perusahaan sawit
  • 285 titik di konsesi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
  • 367 titik di konsesi tambang

Yang mengkhawatirkan, sejumlah perusahaan tercatat berulang kali mengalami kebakaran setiap tahun. Ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ini sekadar kebetulan—atau ada masalah serius dalam tata kelola?

Bukan Sekadar Cuaca, Ini Masalah Sistemik

Menurut WALHI, kebakaran yang terus berulang tidak bisa lagi hanya disalahkan pada faktor alam.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa kondisi tahun ini justru berpotensi lebih parah. Indonesia diperkirakan akan menghadapi kombinasi fenomena iklim ekstrem—El Niño kuat dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif—yang dapat memperpanjang musim kemarau hingga Oktober 2026.

Artinya, risiko karhutla bukan hanya meningkat, tetapi juga bisa berlangsung lebih lama dan lebih luas.

Namun, persoalan utamanya bukan hanya iklim.

“Karhutla yang berulang menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam penegakan hukum dan perbaikan tata kelola terhadap perusahaan,” tegas Uli.

Anggaran Minim, Ancaman Maksimal

Di tengah ancaman besar ini, kesiapan anggaran justru dinilai belum memadai.

  • Dana Siap Pakai (DSP) 2026: Rp4,63 triliun
  • Pagu BNPB: Rp491 miliar

Sebagai perbandingan:

  • Penanganan karhutla 2019: Rp3 triliun
  • Tahun 2020: Rp1,3 triliun

Bahkan, pada karhutla 2015, dampaknya sangat luas meski anggaran penanganan hanya sekitar Rp500 miliar.

Artinya, persoalan karhutla tidak bisa hanya diselesaikan dengan dana—tetapi membutuhkan solusi pada akar masalah: akuntabilitas korporasi dan penegakan hukum yang tegas.

Riau Kembali Jadi Episentrum

Provinsi Riau kembali menjadi wilayah paling terdampak, terutama di kawasan pesisir timur dan pulau-pulau kecil.

Analisis WALHI Riau mencatat:

  • 271 hotspot (1 Januari–25 Maret 2026)
  • Tersebar di 8 dari 12 kabupaten
  • Mayoritas berada di lahan gambut

Ini mengungkap tiga persoalan utama:

  1. Implementasi kebijakan daerah belum efektif
  2. Korporasi belum tersentuh penegakan hukum
  3. Restorasi gambut belum berjalan optimal

Yang lebih mengkhawatirkan, titik api juga ditemukan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol—wilayah yang sangat rentan secara ekologis.

Kalimantan Barat: Dampak Nyata Hingga Korban Jiwa

Situasi serupa terjadi di Kalimantan Barat. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, terdeteksi 679 hotspot di dalam dan luar konsesi.

Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan. Bahkan, dilaporkan satu korban meninggal dunia akibat buruknya kualitas udara di Mempawah.

WALHI Kalbar menilai pola kebakaran yang terjadi bukan kebetulan.

Ada indikasi kuat:

  • Pembukaan lahan gambut melalui kanal drainase
  • Kerusakan ekosistem yang membuat lahan mudah terbakar
  • Titik api yang terkonsentrasi di area konsesi

Dengan kata lain, ini bukan sekadar bencana alam—melainkan kejahatan ekologis yang terstruktur.

Saatnya Negara Bertindak Tegas

Berulangnya karhutla di lokasi yang sama setiap tahun menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dan penegakan hukum masih lemah.

WALHI mendesak pemerintah untuk:

  • Mengevaluasi izin perusahaan secara menyeluruh
  • Menindak tegas korporasi yang terbukti lalai atau merusak lingkungan
  • Menghentikan narasi bahwa cuaca adalah satu-satunya penyebab

Karena jika tidak, Indonesia berpotensi kembali menghadapi bencana asap besar seperti tahun 2015—dengan dampak yang jauh lebih luas.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru