Loading
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Benar, pihak OJK telah melimpahkan penanganan tiga perkara terkait dengan pembiayaan di LPEI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6) malam.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata OJK terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK, khususnya dalam pengungkapan kasus korupsi pembiayaan oleh LPEI. Atas kerja sama ini, KPK menyampaikan apresiasi kepada OJK.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli Hasan
Ketika ditanya mengenai apakah tiga perkara terkait debitur yang dilimpahkan OJK merupakan debitur lama atau baru, Budi mengaku belum bisa memberitahukan lebih lanjut.
"Belum bisa disampaikan detailnya," ujar Budi, Selasa, dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.