Kamis, 22 Januari 2026

OJK Blokir 127.047 Rekening terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp9 Triliun


 OJK Blokir 127.047 Rekening terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp9 Triliun OJK Blokir 127.047 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp9 Triliun. (Antaranews/Ist)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi terlibat penipuan atau scam dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9 triliun.

Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Friderica menyebutkan Indonesia Anti Scam Center telah menjadi wadah utama dalam mendukung komitmen nasional pemberantasan penipuan di sektor keuangan. Hingga saat ini, IASC telah menerima 411.055 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 218.665 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.

"Selama ini IASC  telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Sabtu.

Total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening, dengan 127.047 rekening di antaranya telah diblokir. OJK juga mencatat total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp9 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar. Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan yang dilaporkan terkait kasus-kasus tersebut.

OJK menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas Indonesia Anti Scam Center untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor jasa keuangan. Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sepanjang 2025 OJK telah mengeluarkan 175 peringatan tertulis kepada 144 pelaku usaha jasa keuangan, 40 instruksi tertulis kepada 40 pelaku usaha, serta 43 sanksi denda kepada 40 pelaku usaha jasa keuangan.

Selama periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, dilansir Antara, tercatat 177 pelaku usaha jasa keuangan melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.

Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK telah menjatuhkan enam sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp612,15 juta. Sanksi tersebut dikenakan atas keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, hingga tetap tidak menyampaikan laporan setelah dinyatakan melanggar ketentuan.

Dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan konsumen. Sepanjang 2025, OJK memberikan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi denda dengan total Rp3,82 miliar atas pelanggaran terkait penyediaan informasi dalam iklan, praktik penagihan, dan klaim asuransi.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK turut mengeluarkan perintah tindakan tertentu, termasuk penghapusan iklan yang tidak sesuai ketentuan, penyesuaian kebijakan internal, serta pembayaran klaim konsumen. Selain itu, OJK juga menegakkan kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif terkait kewajiban laporan literasi dan inklusi keuangan, terdiri atas 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total nilai Rp6,1 miliar.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru