Vadel Badjideh Sampaikan Permintaan Maaf atas Kasus Hukum yang Libatkan Anak Nikita Mirzani


 Vadel Badjideh Sampaikan Permintaan Maaf atas Kasus Hukum yang Libatkan Anak Nikita Mirzani Terdakwa kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Alfajar Badjideh memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Vadel Alfajar Badjideh (19), terdakwa dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani alias Lolly (17), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025).

"Maaf atas kegaduhan juga yang Vadel buat kemarin, yang Vadel juga berbuat bohong kepada publik," ucap Vadel kepada awak media.

Vadel mengakui bahwa belum banyak hal yang bisa ia sampaikan seputar hasil persidangan karena proses hukum masih berjalan. Namun, ia berharap jalannya persidangan bisa berlangsung lancar hingga akhir.

"Vadel minta maaf. Semoga Vadel bisa lebih baik dari masalah ini," tambahnya dengan nada menyesal.

Sidang Tertutup Digelar di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Vadel secara tertutup. Sidang berlangsung di ruang sidang 02 pada pukul 16.35 WIB. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini teregister dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, meski  nama terdakwa dalam dokumen tersebut telah disamarkan.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

Saat ini, Vadel ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk kepentingan tahap penuntutan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (13/2/2025) dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri dari artis Nikita Mirzani.

Ancaman Hukuman 5 hingga 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman penjara dengan pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. Laporan atas kasus ini sebelumnya dibuat oleh Nikita Mirzani dengan nomor registrasi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh muda yang dikenal sebagai influencer, serta karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur dikutip dari Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru