Loading
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa merintangi proses penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyampaikan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di hadapan majelis hakim.
Dinilai Menghalangi Penyidikan KPK
Jaksa menyebut, Hasto diduga aktif menghalangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dugaan perintangan dilakukan sejak 2019 hingga 2024.
Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah perintah Hasto kepada staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk turut menghancurkan ponsel sebagai langkah menghindari penyitaan penyidik.
Dugaan Suap ke Komisioner KPU
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, bersama sejumlah pihak lain seperti Donny Tri Istiqomah (pengacara), Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku.
Tujuan pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan proses PAW calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Pertimbangan Jaksa: Tidak Akui Perbuatan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk sikap Hasto yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
Namun, jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa di pengadilan, tanggungan keluarga, dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Hasto dituntut berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Konteks Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, merupakan caleg PDI Perjuangan yang terlibat dalam skandal suap terkait PAW anggota DPR. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak mencuat tahun 2020, dan KPK hingga kini belum berhasil menangkap Harun.