“Banyak orang diperlakukan seperti ini, bukan hanya Nadiem. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Kami hanya minta dibantu doanya saja,” ujar Atika seusai sidang putusan praperadilan.
Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kejujuran dan kebenaran, tidak hanya demi Nadiem, tapi juga bagi keadilan hukum di Indonesia secara umum. Sementara itu, Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, menyatakan kekecewaan atas putusan praperadilan namun yakin putranya kuat menghadapi proses hukum yang berjalan.
Nadiem sebelumnya diajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.