Rabu, 31 Desember 2025

Ganjar Pranowo Kembali Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto


 Ganjar Pranowo Kembali Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto Ganjar Pranowo Kembali Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

Ganjar tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.26 WIB dan langsung disambut Hasto dengan pelukan dan sapaan hangat.

"Pak Doktor," sapa Hasto kepada Ganjar.

"Semangat," timpal mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Terima kasih," jawab Hasto.

Selain Ganjar, hadir pula sejumlah politisi PDIP seperti Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli, dengan jaksa menghadirkan Dosen UI Frans Asisi Datang sebagai saksi ahli.

Ini merupakan kali ketiga Ganjar hadir memberi dukungan langsung kepada Hasto di persidangan.

 

Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Dalam kasus itu, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto turut didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru