Rabu, 31 Desember 2025

KPK Masih Teliti Barang Milik Hasto Kristiyanto Meski Sudah Bebas Amnesti


 KPK Masih Teliti Barang Milik Hasto Kristiyanto Meski Sudah Bebas Amnesti Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengembalikan barang-barang milik Hasto Kristiyanto, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Alasannya, penyidik masih menelaah barang-barang tersebut yang disita dalam proses hukum.

“Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Budi menegaskan bahwa meskipun Hasto telah dibebaskan dari tahanan, proses hukum tetap berlanjut. KPK masih mendalami berbagai aspek dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

“Proses ini tetap berjalan karena masih ada tersangka lain. KPK ingin perkara ini dituntaskan secara tuntas agar negara tidak kalah dalam melawan korupsi,” ujarnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam (1/8/2025), menyusul diterbitkannya keputusan presiden terkait pemberian amnesti. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada pimpinan KPK sebagai dasar hukum pembebasan.

Namun, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Ia diketahui menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

PAW itu bertujuan menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, caleg dari PDI Perjuangan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Dalam perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024 dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru