Selasa, 30 Desember 2025

Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Usai Terima Abolisi, Terkait Laporan Tiga Hakim Perkara Korupsi Gula


 Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Usai Terima Abolisi, Terkait Laporan Tiga Hakim Perkara Korupsi Gula Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Usai Terima Abolisi. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan dari Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8) pagi di Jakarta Pusat. Kehadirannya berkaitan dengan laporan terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkara korupsi importasi gula yang menjerat dirinya.

"Saya hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan saya, serta menggugah nurani para pejabat di Komisi Yudisial," kata Tom kepada wartawan di Gedung KY.

Tom berharap abolisi yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

 

"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi," ujarnya.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujar Zaid.

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru