Selasa, 30 Desember 2025

Mahkamah Agung Pastikan Tindak Lanjut Laporan Tom Lembong terhadap Tiga Hakim


 Mahkamah Agung Pastikan Tindak Lanjut Laporan Tom Lembong terhadap Tiga Hakim Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Agung (MA) memastikan laporan yang diajukan kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran etik tiga hakim yang memvonisnya akan diproses sesuai prosedur.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan Ketua MA akan segera mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ketua Mahkamah Agung pasti akan mempelajari dan menindaklanjuti. Jika memang perlu klarifikasi, para hakim terkait akan dipanggil,” ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Laporan Adalah Hak Pihak yang Merasa Dirugikan

Yanto menambahkan, laporan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong adalah hak setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses peradilan.

“Siapa pun boleh mengadukan jika merasa haknya tidak terpenuhi, dan kami akan tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Mengenai waktu pemanggilan ketiga hakim tersebut, Yanto menyebut prosesnya akan dilakukan setelah laporan ditelaah lebih dulu. “Kalau ada bukti penyimpangan, tentu akan ada sanksi. Tapi kalau tidak ada, ya tidak,” ujarnya.

Kronologi Laporan terhadap Tiga Hakim

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, resmi melaporkan tiga hakim yang memimpin persidangan kasus korupsi importasi gula ke MA pada Senin (4/8/2025). Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah sebagai anggota majelis hakim.

Menurut Zaid, laporan ini dibuat bukan untuk menghentikan proses hukum, melainkan untuk mendorong evaluasi dan koreksi di sistem peradilan.

“Pak Tom ingin ada koreksi agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh semua pihak. Ini bukan semata-mata karena beliau sudah bebas, tapi karena komitmen untuk memperbaiki proses hukum,” kata Zaid dikutip Antara.

Ia juga menyoroti sikap salah satu hakim yang dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Seolah-olah klien kami sudah bersalah dan tinggal dicari alat buktinya. Padahal itu tidak sesuai prinsip peradilan yang benar,” tambahnya.

Selain ke MA, laporan juga akan dilayangkan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.

Kasus Korupsi Importasi Gula dan Abolisi Presiden

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan surat izin impor gula kristal mentah periode 2015–2016 tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp194,72 miliar.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan presiden tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan dan langsung dieksekusi pada malam hari, sehingga Tom keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB.

Abolisi merupakan hak konstitusional presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum dengan pertimbangan DPR.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru