Loading
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) saat ditemui di sela sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Penetapan jadwal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang duplik yang berlangsung Senin (14/7). “Untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim dalam mempertimbangkan seluruh aspek perkara, maka pembacaan putusan akan dilangsungkan pada hari Jumat, 18 Juli 2025,” ujarnya di ruang sidang.
Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum Tom Lembong juga menyampaikan permohonan agar klien mereka dapat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. “Sudah dua minggu lebih jadwal berobat klien kami terlewat. Pengajuan izin sudah kami sampaikan ke PTSP,” kata kuasa hukum, Ari Yusuf Amir.
Merespons permohonan tersebut, Hakim Ketua meminta agar permintaan tersebut disertai dengan surat rekomendasi dari dokter untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Tuntutan dan Dakwaan untuk Tom Lembong
Baca juga:
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Usai Terima Abolisi, Terkait Laporan Tiga Hakim Perkara Korupsi GulaTom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyebut bahwa Lembong telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Salah satu poin utama dalam dakwaan adalah penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, perusahaan-perusahaan yang menerima surat tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi yang secara aturan tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Selain itu, Lembong juga tidak menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) dalam pengendalian pasokan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian RI (Inkoppol), Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Jeratan Hukum yang Dihadapi
Atas seluruh tindakan tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan akhir akan menentukan apakah mantan menteri ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Publik kini menanti hasil sidang vonis yang akan digelar pada 18 Juli mendatang dikutip Antara.