Rabu, 31 Desember 2025

Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Korupsi Gula Tom Lembong


 Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Korupsi Gula Tom Lembong Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito. (Antaranews/Antara/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Yudisial (KY) tengah menelaah ribuan halaman putusan perkara korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tujuannya untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh majelis hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan pihaknya masih menganalisis lebih dari 1.600 halaman dokumen putusan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka KY akan memanggil majelis hakim yang memutus perkara tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik, baru dilakukan pemeriksaan kepada terlapor. Tapi kalau tidak cukup bukti, ya tidak bisa berlanjut,” ujar Joko di Jakarta, Rabu.

Analisis ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya pada Agustus 2025. Joko menjelaskan bahwa proses ini memerlukan waktu karena tebalnya putusan, yang mencapai 1.631 halaman.

KY sejauh ini telah meminta keterangan dari pihak pelapor, namun belum memeriksa hakim yang bersangkutan. Sesuai prosedur, pemeriksaan hakim baru dilakukan jika ditemukan bukti awal pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Joko menambahkan bahwa banyak laporan masyarakat yang akhirnya tidak berlanjut ke pemeriksaan hakim karena kurang bukti setelah dianalisis.

Sesuai ketentuan, dilansir Antara, KY memiliki batas waktu dua bulan untuk menyelesaikan proses penanganan laporan masyarakat. Jika melebihi tenggat, KY wajib melaporkan perkembangan ke Ketua KY.

Laporan terhadap hakim ini berkaitan dengan vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara Rp194,72 miliar selama periode 2015–2016.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut menghapus status pidana atas kasus yang sebelumnya didakwakan.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru