Selasa, 30 Desember 2025

Polda Jabar Buru YouTuber Resbob terkait Dugaan Ujaran Kebencian Rasis


 Polda Jabar Buru YouTuber Resbob terkait Dugaan Ujaran Kebencian Rasis Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. (Antaranews/Antara/Rubby Jovan)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis dalam konten yang diunggah di media sosial. Konten tersebut dilaporkan oleh sejumlah pihak karena dinilai menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Direktorat Siber Polda Jabar telah menerima beberapa laporan dan pengaduan masyarakat atas video yang sempat viral tersebut. Laporan datang dari kelompok pendukung Persib Bandung serta elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Menurut Hendra, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, laporan pengaduan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Ia menjelaskan, konten yang diunggah Resbob diduga mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku dan identitas sosial. Atas dasar itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran kebencian bermuatan SARA.

Hendra, dilansir Antara, menyebutkan ancaman hukuman atas dugaan pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pelacakan keberadaan terlapor dan pengumpulan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru