Selasa, 30 Desember 2025

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil


 Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk merespons polemik penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Langkah ini dipilih agar pengaturan dapat dilakukan lebih cepat dan fokus tanpa harus menunggu revisi undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden menyetujui opsi penyusunan PP karena prosesnya relatif lebih singkat dibandingkan pembahasan undang-undang baru. Dengan PP, pemerintah berharap kepastian hukum bisa segera terwujud.

Yusril menyebutkan, ketentuan mengenai penugasan aparatur dari unsur TNI dan Polri sebenarnya telah disentuh dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Namun, aturan tersebut memerlukan penjabaran lebih rinci melalui peraturan pelaksana, yakni PP.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Ketentuan ini kemudian dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

“Pertanyaannya kemudian, jabatan apa saja yang dianggap memiliki kaitan dengan tugas kepolisian? Inilah yang akan dirumuskan secara tegas dalam PP,” ujar Yusril dikutip Antara.

Menurutnya, PP yang sedang disusun akan menjadi dasar hukum untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, menindaklanjuti putusan MK, sekaligus

mengharmonisasikan dengan UU ASN. Aturan baru ini juga akan menggantikan dan menata ulang ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Proses perumusan PP, kata Yusril, telah dimulai sejak beberapa hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden pun telah memberikan persetujuan agar penugasan anggota Polri di jabatan sipil diatur secara resmi melalui PP.

Pemerintah menargetkan PP tersebut dapat rampung paling lambat akhir Januari 2026, sehingga polemik seputar jabatan anggota Polri di luar struktur dapat diselesaikan dengan dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru