Loading
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri). (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara tegas dan menyeluruh mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyusunan PP tersebut menjadi solusi atas berbagai polemik terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil pada sejumlah kementerian dan lembaga negara.
“Dengan persetujuan Bapak Presiden, persoalan ini akan dirumuskan dalam satu Peraturan Pemerintah karena cakupannya luas dan melibatkan banyak instansi, kementerian, maupun lembaga yang diatur melalui PP,” ujar Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Yusril menegaskan, keberadaan PP tersebut bersifat mendesak sehingga pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mempercepat proses penyusunannya. Ia berharap aturan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya akan kami selesaikan. Mudah-mudahan paling lambat akhir Januari PP ini sudah bisa diterbitkan,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Menurut Yusril, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pengisian jabatan oleh anggota Polri. Kehadiran PP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam perdebatan di tengah masyarakat.
Baca juga:
Presiden Setuju Pengesahan RUU KUHAP, Menkum HAM Tegaskan Urgensi Pembaruan Hukum Acara PidanaTak hanya berhenti pada level PP, hasil kerja pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membuka peluang untuk diperkuat dalam bentuk revisi undang-undang.
“Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pak Jimly Asshiddiqie, juga menyampaikan kemungkinan penguatan sampai perubahan undang-undang. Namun itu tentu membutuhkan waktu karena tugas komisi masih berjalan,” jelas Yusril.
Saat ini, pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah menggodok rancangan PP tersebut dengan melibatkan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Hasil pembahasan nantinya juga akan kami laporkan langsung kepada Presiden Prabowo. Kami berharap tim ini bisa bekerja cepat sehingga Rancangan Peraturan Pemerintah dapat segera diselesaikan,” pungkas Yusril.