Dua Pencopet Diamankan Polisi saat CFD di Bundaran HI


 Dua Pencopet Diamankan Polisi saat CFD di Bundaran HI Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya mengamankan pria yang diduga melakukan aksi copet di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/1/2026) pagi ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

JAKARTA, ARAHKITA.COM  – Upaya menjaga keamanan masyarakat saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day terus diperkuat. Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku pencopetan yang beraksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/1/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli jalan kaki di sekitar area CFD yang dipadati warga. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aksi pencopetan terhadap pengunjung.

“Kami menerima laporan dari warga, lalu langsung melakukan pemantauan di lokasi. Tidak lama kemudian, dua orang yang dicurigai berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kanit Subdit Wisata Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Kompol Mulyadi, di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Menurut Mulyadi, untuk menghindari kerumunan dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas segera membawa kedua terduga pelaku ke lokasi yang lebih aman guna pemeriksaan awal.

“Langkah ini kami lakukan agar aktivitas masyarakat tetap nyaman dan tidak terganggu,” jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Setelah pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke unit terkait untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompol Mulyadi menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman di ruang publik, terutama saat kegiatan massal seperti CFD.

“Kami ingin masyarakat merasa aman saat berolahraga dan beraktivitas. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor kepada petugas bila melihat hal mencurigakan,” katanya.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru