Selasa, 29 September 2026

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan


 KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi berjalan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2025). KPK memeriksa Yuddy untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di bank yang pernah dipimpin Yuddy. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/rwa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi (YR), Kamis (13/8/2026).

Yuddy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yuddy telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“YR selaku Dirut Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.42 WIB. Setelah itu, ia langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum memberikan kepastian apakah Yuddy akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Kasus yang menjerat Yuddy berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021-2023.

KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan jasa iklan yang melibatkan sejumlah agensi periklanan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp223 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Perkembangan terbaru terjadi pada 10 Agustus 2026. KPK menahan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena sebelumnya mengalami masalah kesehatan.

Dengan pemeriksaan Yuddy pada Kamis ini, proses penyidikan terhadap mantan Dirut Bank BJB tersebut kembali berlanjut.

KPK masih mendalami rangkaian proses pengadaan iklan, keterlibatan para pihak, serta dugaan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK Pernah Geledah Rumah Ridwan Kamil

Kasus Bank BJB ini juga sempat menyeret sejumlah nama lain dalam proses penyidikan.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Catatan: seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru