Loading
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sedikitnya tujuh isu utama yang terus mencuat di ruang publik sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Dari tujuh isu tersebut, Supratman menegaskan bahwa tiga poin menjadi perhatian paling dominan dan kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat. Ketiganya berkaitan dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara, ketentuan perzinaan, serta pemidanaan terhadap demonstran.
“Tiga isu ini yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini masih memiliki nada kritik yang cukup kuat. Ini juga yang paling banyak menyita energi dalam diskusi publik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
KUHP–KUHAP Disebut Disusun dengan Partisipasi Luas
Supratman menjelaskan, baik UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah melalui proses pembahasan panjang bersama DPR RI sebelum disahkan.
Menurutnya, khusus penyusunan KUHAP, pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang sangat luas. Hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia dilibatkan, termasuk kelompok dan koalisi masyarakat sipil.
“Kami menyebutnya sebagai meaningful participation. Sejujurnya, ini salah satu proses legislasi dengan pelibatan publik paling besar yang pernah dilakukan,” kata Supratman dikutip Antara.
Berlaku Serentak Mulai 2 Januari 2026
Sebagai informasi, UU KUHP sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan ketentuan peralihan, aturan tersebut baru berlaku tiga tahun kemudian, tepat pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, UU KUHAP disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Regulasi ini juga mulai efektif bersamaan dengan KUHP baru, sehingga menandai babak baru sistem hukum pidana di Indonesia.
Pemerintah berharap, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus tetap membuka ruang dialog kritis agar implementasinya berjalan selaras dengan nilai keadilan dan demokrasi.