Kamis, 22 Januari 2026

Komisi III DPR Apresiasi Polda Jambi atas Penyelesaian Kasus Guru Honorer


 Komisi III DPR Apresiasi Polda Jambi atas Penyelesaian Kasus Guru Honorer Anggota Komisi III DPR RI Hinca bersama Kapolda Jambi dan Kajati. (ANTARA)

JAMBI, ARAHKITA.COM – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi sebagai bentuk pengawasan sekaligus apresiasi terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan perkara guru honorer yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap siswa.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk memantau kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Kedatangan kami ke Jambi bertujuan untuk melakukan monitoring pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus berdialog mengenai implementasi KUHP yang mulai diberlakukan tahun ini,” ujar Hinca di Jambi, Kamis (22/1/2026).

Kunjungan kerja itu diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI, antara lain Hinca IP Panjaitan, Sudin, Mangihut Sinaga, Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta Hasbiallah Ilyas. Rombongan diterima langsung oleh Kapolda Jambi beserta jajaran dalam pertemuan yang membahas berbagai agenda strategis.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III dan Polda Jambi mendiskusikan program kerja kepolisian, kesiapan penerapan KUHP baru, hingga penanganan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Salah satu isu utama yang dibahas adalah laporan masyarakat terkait perkara yang melibatkan guru honorer Tri Wulansari.

Hinca menjelaskan, setelah mendengar pemaparan dari Kapolda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya, Komisi III DPR RI menilai penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Setelah kami mendengar penjelasan dari seluruh pihak, kami menyimpulkan bahwa kasus ini telah diselesaikan dengan baik, profesional, dan berkeadilan. Karena itu, kami memberikan apresiasi penuh kepada Polda Jambi dan Kejati Jambi,” tegas Hinca seperti dikutip dari Antara. 

Komisi III DPR RI berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga iklim pendidikan yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. DPR juga menekankan pentingnya membangun relasi yang saling menghormati antara guru dan murid.

Selain itu, Komisi III mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam kegiatan edukatif di sekolah, seperti menjadi inspektur upacara.

“Kami ingin menanamkan nilai disiplin, kebangsaan, dan saling menghormati sejak dini. Guru tidak boleh takut menjalankan perannya sebagai pendidik, sementara murid juga wajib menjunjung tinggi etika dan rasa hormat kepada guru,” kata Hinca.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru