Dua Saksi Cathy Sharon Bakal Ungkap Isu Prostitusi Rp60 Juta


 Dua Saksi Cathy Sharon Bakal Ungkap Isu Prostitusi Rp60 Juta Cathy Sharon akan menghadirkan dua saksi pelapor, Icha dan Sulung. (Jurnas)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Cathy Sharon akan menghadirkan dua saksi pelapor, Icha dan Sulung, untuk membantu Kepolisian mengungkap pihak yang menyebarkan isu artis tersebut terlibat jaringan prostitusi "online" dengan tarif Rp60 juta.

Kuasa hukum Cathy Sharon, Sandy Arifin menjelaskan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019), Icha merupakan rekan artis tersebut, sementara Sulung adalah manajernya.

Cathy, menurut Sandy, tinggal menunggu panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk menghadirkan dua saksi tersebut agar dapat dimintai keterangan.

Cathy Sharon melaporkan pembuat konten bohong pada sebuah laman blog serta penyebar isu yang menyebutkan dirinya terkait dengan jaringan prostitusi "online" ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/180/I/2019/PMJ.

Pembuat dan penyebar isu yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas dilaporkan pihak Cathy melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyebar isu yang diduga turut memuat konten pornografi dengan memodifikasi foto Cathy juga dilaporkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Cathy sebagaimana diberitakan Antara mengaku mengetahui adanya isu itu dari tautan yang diberikan temannya, Icha dari aplikasi pengirim pesan Whatsapp pada 8 Januari.

Saat dibuka, tautan itu ternyata memuat foto dirinya yang telah dimodifikasi mengenakan pakaian terbuka dan tertulis pernyataan yang menyiratkan dirinya terlibat jaringan prostitusi "online" dengan tarif Rp60 juta.

Tidak hanya melaporkan pelaku ke polisi, Cathy juga mengklarifikasi ke masyarakat bahwa laman tersebut memuat informasi bohong (hoaks) mengenai dirinya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru