Loading
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Ignasius Jonan, tidak menghadiri sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menjelaskan bahwa Jonan sejatinya telah dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, kondisi kesehatan membuat kehadirannya tertunda.
“Informasi yang kami terima, Pak Ignasius Jonan sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri,” ujar Triyana di hadapan majelis hakim seperti dikutip dari Antara.
Dengan ketidakhadiran Jonan, jaksa hanya menghadirkan Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019, Arcandra Tahar, untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Saat menjabat sebagai wamen, Arcandra juga diketahui merangkap posisi sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Arcandra diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dalam kasus ini, Kerry Riza, yang merupakan anak pengusaha Riza Chalid, didakwa sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Jaksa menilai Kerry telah memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp3,07 triliun. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian yang sangat besar, yakni sekitar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, persidangan juga menghadirkan sejumlah terdakwa lain dari lingkungan BUMN energi dan perusahaan pelayaran. Mereka antara lain Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024, Yoki Firnandi yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) pada 2022–2024, serta Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA).
Baca juga:
Tok! Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun PenjaraNama lain yang turut duduk sebagai terdakwa adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT JMN, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma yang menjabat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada tahun yang sama, Edward Corne selaku Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, serta Sani Dinar Saifudin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI periode 2022–2025.
Kesembilan terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.