Selasa, 20 Januari 2026

Ahok dan Jonan Bakal Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina


 Ahok dan Jonan Bakal Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

JAKARTA, ARAHKITA.COM. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Sidang akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa selain Ahok dan Jonan, JPU juga menghadirkan lima saksi lainnya. “Ada kurang lebih lima orang saksi, termasuk Ignasius Jonan dan Ahok,” ujar Anang di Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.

Ahok akan bersaksi sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, sedangkan Ignasius Jonan hadir sebagai Menteri ESDM periode 2016–2019. Saksi lain yang akan dihadirkan meliputi:

Nicke Widyawati – Direktur Utama Pertamina 2018–2024

Arcandra Tahar – Wakil Menteri ESDM 2016–2019

Luvita Yuni – Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International

 Menurut Anang, kesaksian mereka akan membantu pengungkapan kasus terhadap Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

“Kesaksian para saksi tentunya akan bermanfaat dalam pembuktian terhadap dakwaan yang JPU sampaikan,” tambahnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, menegaskan bahwa saksi akan diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama mereka menjabat.

“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana terdapat dugaan penyimpangan-penyimpangan,” jelas Riono.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru