Loading
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antaranews/Antara/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status warga negara Indonesia tidak hilang secara otomatis meskipun seseorang bergabung dengan dinas militer asing. Menurutnya, meski ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang, pencabutan kewarganegaraan harus melalui mekanisme administratif yang sah.
Yusril menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis tanpa proses hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa norma dalam undang-undang harus ditindaklanjuti dengan keputusan administratif. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi kabar dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang disebut-sebut menjadi anggota militer asing. Pemerintah, kata Yusril, masih menelusuri kebenaran informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Yusril, hukum merupakan norma yang mengatur perbuatan, bukan keputusan konkret yang langsung menentukan nasib seseorang. Ia mengibaratkan aturan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman hukuman, tetapi tidak serta-merta menjatuhkan pidana tanpa adanya putusan pengadilan.
Hal yang sama berlaku dalam persoalan kewarganegaraan. Meskipun undang-undang menyatakan bahwa seorang WNI bisa kehilangan statusnya jika bergabung dengan militer asing, pelaksanaannya tetap harus dituangkan dalam keputusan Menteri Hukum yang secara resmi mencabut status kewarganegaraan tersebut.
Yusril, dilansir Antara, menjelaskan bahwa pencabutan kewarganegaraan juga harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Tanpa pengumuman tersebut, status hukum seseorang tidak berubah.
Baca juga:
Pemerintah Indonesia Tegaskan tak Akan Izinkan Pembangunan Pangkalan Militer Asing di Tanah AirBerdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan diawali dengan adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
Apabila hasil penelitian membuktikan bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan dan mengumumkannya dalam Berita Negara. Sejak saat itulah akibat hukum kehilangan status WNI berlaku.
Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan secara resmi, seseorang yang diduga bergabung dengan militer asing secara hukum masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.