Kasus Penyekapan Perempuan di Jateng, DPR Minta Oknum Polisi Dihukum Berat. (Ilustrasi AI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) di Jawa Tengah. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian.
Abdullah mengecam keras dugaan tindak kekerasan tersebut. Menurutnya, apabila benar pelaku merupakan anggota Polri yang juga disebut sebagai suami siri korban, maka perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya," ujar Abdullah di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Ia menilai kasus yang dialami M menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap perempuan yang menyita perhatian masyarakat. Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh kasus penyekapan terhadap YTR di Bandung.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga disekap sejak tahun 2023. Selama masa penyekapan, korban disebut mengalami penganiayaan dan bahkan dipaksa mengonsumsi narkotika.
Atas kondisi tersebut, Abdullah meminta negara hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk memastikan biaya pengobatan, pendampingan psikologis, hingga proses pemulihan dapat berjalan secara maksimal.
Selain itu, ia juga meminta lembaga-lembaga negara seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya, mengingat perkara ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Menurut Abdullah, langkah tersebut penting agar korban tidak kembali mengalami penderitaan akibat proses hukum yang tidak berjalan optimal ataupun karena pelaku tidak memperoleh hukuman yang setimpal.
Tak hanya fokus pada dugaan penyekapan dan penganiayaan, Abdullah juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkotika apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
"Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya dikutip Antara.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menahan serta memeriksa Aiptu N yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polda Jawa Tengah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi. Proses pemeriksaan disebut akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.