Selasa, 27 Januari 2026

Ahok Janji Beri Keterangan Apa Adanya di Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah


 Ahok Janji Beri Keterangan Apa Adanya di Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memastikan akan memberikan keterangan secara terbuka dan sesuai fakta dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa pagi, Ahok menegaskan dirinya siap membantu proses hukum yang tengah berjalan.

 “Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” ujar Ahok singkat kepada awak media,seperti yang dikutip dari Antara.

Ahok datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan batik biru berlengan panjang. Ia menyebut tidak melakukan persiapan khusus menjelang persidangan dan hanya membawa ponsel pribadinya sebagai bahan pendukung keterangan.

 “Ponsel saja yang dibawa, semuanya ada di Google Drive,” ucap Ahok.

Dalam perkara ini, Ahok dijadwalkan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, yang menyeret sembilan terdakwa dari berbagai entitas di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait.

Para terdakwa antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, serta Sani Dinar Saifudin.

Dalam dakwaan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian nasional, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan pembelian BBM dalam negeri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilainya yang besar dan melibatkan sejumlah pejabat strategis di sektor energi nasional.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru