Polisi menunjukkan kamera pengawas (CCTV) pemengaruh (influencer) Lula Lahfah di apartemen sebelum ditemukan meninggal dunia. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian memastikan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus meninggalnya pemengaruh media sosial, Lula Lahfah, yang ditemukan tak bernyawa di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Atas dasar itu, penyelidikan resmi dihentikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
“Karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” ujar Iskandarsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan medis dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Selain itu, aparat telah meminta keterangan dari sedikitnya 15 orang saksi. Polisi juga menelusuri aktivitas terakhir Lula Lahfah melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area apartemen.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekam jejak aktivitas korban. Dari seluruh hasil itu, kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” tegas Iskandarsyah seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memintai keterangan dari sepuluh saksi terkait peristiwa tersebut. Para saksi antara lain asisten rumah tangga (ART) dan sopir yang pertama kali menemukan jenazah korban, serta dua orang teknisi apartemen.
Di sisi lain, polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan dan surat rawat jalan di unit apartemen yang ditempati Lula Lahfah di lantai 25, Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman awal.
“Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Namun di lokasi ditemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI,” ujar Murodih dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Dengan dihentikannya penyelidikan, polisi menegaskan bahwa kasus kematian Lula Lahfah dinyatakan selesai secara hukum karena tidak mengandung unsur tindak pidana.