Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harapan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pasangan beda agama kembali menemui jalan buntu. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Ketua MK menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. Menurut Mahkamah, aturan yang menyatakan bahwa sahnya perkawinan harus berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan masih sejalan dengan konstitusi.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, inti persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Namun, MK menilai isu tersebut sebenarnya telah berkali-kali diuji dan diputus dalam perkara sebelumnya. Sejumlah putusan lama disebut masih relevan dan menjadi rujukan utama dalam perkara kali ini.
“Substansi permohonan pada dasarnya sama dengan perkara-perkara terdahulu. Mahkamah belum menemukan alasan kuat untuk mengubah pendirian hukum yang sudah ada,” ujar Ridwan dalam pertimbangan putusan.
MK juga menyoroti keberatan pemohon terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Menurut MK, substansi SEMA bukan merupakan objek yang dapat dinilai dalam pengujian undang-undang, sehingga dalil tersebut dianggap tidak berdasar.
Menariknya, dalam putusan ini terdapat satu pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup sehingga seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal.
Alasan Pemohon Menggugat
Gugatan ini diajukan Anugrah karena ia merasa ketentuan Pasal 2 ayat (1) menimbulkan multitafsir, terutama terkait pencatatan perkawinan antaragama. Menurutnya, pasal tersebut kerap dimaknai sebagai larangan bagi pasangan berbeda keyakinan untuk mencatatkan pernikahan secara sah di negara.
Anugrah mengaku mengalami kerugian konstitusional secara langsung. Ia, yang beragama Islam, menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir dan berniat menikah. Namun rencana itu terhambat karena aturan yang dianggap menutup ruang bagi pernikahan lintas agama.
Dalam keterangannya, ia menegaskan hubungan mereka dibangun atas dasar saling menghormati keyakinan masing-masing. Meski demikian, proses hukum tidak memberi jalan untuk melegalkan pernikahan tersebut.
Situasi semakin sulit setelah terbitnya SEMA 2/2023 yang secara tegas melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama. Bagi Anugrah, edaran itu makin menguatkan tafsir bahwa negara hanya mengakui perkawinan seagama dikutip Antara.
Karena itu, melalui perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025, ia meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) tidak boleh dijadikan dasar bagi pengadilan untuk menolak pencatatan perkawinan antarumat berbeda keyakinan. Namun, permintaan tersebut akhirnya kandas di meja Mahkamah.
Implikasi Putusan
Dengan putusan ini, posisi hukum pernikahan beda agama praktis tidak berubah. Keabsahan perkawinan tetap merujuk pada hukum agama masing-masing, dan ruang pencatatan bagi pasangan lintas keyakinan masih tertutup.
Perdebatan mengenai isu ini diprediksi belum akan berakhir. Di satu sisi ada tuntutan penghormatan hak individu, namun di sisi lain negara masih berpegang pada konstruksi hukum perkawinan yang berbasis agama.
Bagi para pasangan beda agama, putusan ini menjadi sinyal bahwa jalan perubahan masih panjang dan membutuhkan dialog lebih luas, baik di ranah hukum maupun sosial.