Kamis, 05 Februari 2026

KPK Sita Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas dalam OTT di Lingkungan Bea Cukai


 KPK Sita Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas dalam OTT di Lingkungan Bea Cukai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyidik menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia emas dengan berat sekitar tiga kilogram.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai dengan nilai miliaran rupiah serta logam mulia yang diperkirakan mencapai tiga kilogram emas,” kata Budi.

Menurut Budi, penyitaan itu berkaitan langsung dengan OTT yang menjerat Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan. Saat ini, Rizal diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Rizal sendiri baru dilantik dalam jabatan tersebut oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026, atau kurang dari dua pekan sebelum OTT berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Operasi ini menjadi OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus OTT ketiga yang menyasar institusi di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Pada awal tahun, tepatnya 9–10 Januari 2026, KPK mengawali rangkaian OTT dengan mengamankan delapan orang dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak, konsultan, hingga pihak swasta.

Masih di bulan yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan penerimaan negara.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru