Kamis, 05 Februari 2026

Diduga Bermuatan Kebencian, Editan Logo NU Dilaporkan ke Polisi


 Diduga Bermuatan Kebencian, Editan Logo NU Dilaporkan ke Polisi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut masuk pada Selasa malam, 3 Februari 2026.

“Benar, laporan diterima pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB dan saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Informasi mengenai laporan tersebut turut beredar di media sosial X melalui unggahan akun @abunasor_. Dalam unggahan itu ditampilkan salinan laporan polisi yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan tersebut, pelapor berinisial MDR melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) serta Pasal 243 KUHP.

Dalam uraian kejadian, pelapor yang mengaku sebagai warga NU menyebutkan bahwa pada 1 Februari 2026 dirinya menemukan sebuah unggahan di aplikasi X dari akun bernama @DenisMalhotra. Unggahan tersebut diduga menampilkan logo NU yang telah diedit dan disamakan dengan simbol Yahudi.

Selain gambar yang telah dimodifikasi, unggahan itu juga disertai keterangan bertuliskan “sudah betul” dan emotikon jempol, yang dinilai memperkuat dugaan adanya unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

“Korban merasa dirugikan atas unggahan tersebut, sehingga mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Budi Hermanto.

Saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami konten unggahan dan pihak-pihak yang terlibat.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru