Indonesia Buka Peluang Pemulangan 54 Napi Asal Iran, Yusril: Diproses Kasus per Kasus


 Indonesia Buka Peluang Pemulangan 54 Napi Asal Iran, Yusril: Diproses Kasus per Kasus Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (ketujuh kiri) saat menerima kunjungan pemerintah Iran, di Jakarta, Rabu (11/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia membuka peluang pemulangan (repatriasi) warga negara Iran yang sedang menjalani hukuman di Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah Iran segera mengajukan daftar nama narapidana untuk dipertimbangkan proses pemulangannya.

Permintaan itu disampaikan Yusril saat menerima kunjungan delegasi pemerintah Iran di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“Kami terbuka untuk membahas repatriasi agar mereka dapat menjalani hukuman di negaranya, sebagaimana telah dilakukan dengan beberapa negara lain,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/2/2026) seperti yang dikutip dari Antara.

Ada 54 WN Iran Terjerat Kasus di Indonesia

Yusril mengungkapkan, saat ini terdapat 54 warga negara Iran yang tersangkut perkara hukum di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah dijatuhi hukuman mati, sementara lainnya menjalani pidana seumur hidup dan hukuman penjara dengan masa tertentu.

Meski ada terpidana mati, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tidak melaksanakan eksekusi pidana mati. Karena itu, opsi pemulangan narapidana tetap terbuka melalui mekanisme kerja sama antarnegara.

Menurutnya, setiap permohonan repatriasi akan dianalisis secara cermat.

“Pemerintah Indonesia akan melakukan analisis secara kasus per kasus dalam waktu relatif singkat,” tegas Yusril.

Indonesia Tegaskan Sikap Independen di Dewan HAM PBB

Selain membahas isu repatriasi narapidana, pertemuan tersebut juga menyinggung kerja sama di bidang hak asasi manusia (HAM), terutama peran Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Yusril memastikan Indonesia akan menjalankan mandat tersebut secara independen dan tidak memihak.

“Posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankannya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun,” kata Yusril.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Iran terhadap kepemimpinan Indonesia di forum HAM internasional. Menurutnya, Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi tekanan global terkait isu HAM dan terorisme.

“Melalui diplomasi dan pembenahan hukum di dalam negeri, Indonesia mampu memperkuat posisinya di tingkat global,” jelasnya.

Iran Dorong Kerja Sama Ekstradisi dan Bantuan Hukum

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran Nasser Seraj mengapresiasi sambutan pemerintah Indonesia. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap peran Indonesia di Dewan HAM PBB.

Nasser berharap hubungan hukum kedua negara dapat diperluas, tidak hanya dalam bidang pidana, tetapi juga hukum perdata.

“Kami berharap kerja sama dalam bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dapat terus diperluas,” ujar Nasser.

Ia juga mengundang Yusril untuk berkunjung ke Iran guna mempererat hubungan kelembagaan serta berbagi pengalaman dalam bidang peradilan dan HAM.

Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu turut dihadiri Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi. Dialog tersebut mencerminkan komitmen kedua negara untuk menjaga hubungan bilateral melalui komunikasi terbuka, dengan tetap menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru