Rabu, 02 September 2026

Polisi Pastikan Proses Hukum Richard Lee Tetap Berjalan Meski tanpa Penahanan


 Polisi Pastikan Proses Hukum Richard Lee Tetap Berjalan Meski tanpa Penahanan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. (Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya memastikan tidak melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus pebisnis kecantikan, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.

Diperiksa Hampir Delapan Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DRL dimulai pada Kamis pagi pukul 10.40 WIB dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 35 pertanyaan.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, Richard Lee diperkenankan meninggalkan lokasi sekitar pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026). 

Menurut Budi, keputusan tidak menahan tersangka telah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa meskipun tanpa penahanan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Budi.

Sebagai bentuk transparansi, Polda Metro Jaya membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya penyidikan.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Richard Lee: Saya Kooperatif dan Produk Saya Legal

Sementara itu, Richard Lee menyatakan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

“Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” kata Richard sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia juga menegaskan seluruh produk yang dipasarkan telah memiliki izin resmi dan melalui pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kini memasuki tahap pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru