Rabu, 02 September 2026

Kuasa Hukum Ungkap Alasan dr Richard Lee Tak Hadir di PN Jakarta Selatan


 Kuasa Hukum Ungkap Alasan dr Richard Lee Tak Hadir di PN Jakarta Selatan Kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee, tidak menghadiri tahapan pemberkasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran tersebut disebut karena kondisi kesehatan yang belum pulih.

Kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang, menjelaskan bahwa kliennya saat ini masih sakit sehingga tidak dapat datang langsung ke pengadilan. Meski demikian, menurutnya kehadiran tersangka tidak bersifat wajib dalam proses praperadilan.

“Dalam aturan perundang-undangan, praperadilan itu cukup diwakilkan oleh kuasa hukum sehingga tidak perlu hadir prinsipalnya. Saat ini dr. Richard masih dalam kondisi sakit,” ujar Jefry kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Jefry menambahkan, pihaknya tidak dapat merinci penyakit yang diderita kliennya karena hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian. Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus melengkapi sejumlah dokumen yang diminta hakim serta penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami masih melengkapi pemberkasan yang dibutuhkan, jadi sidang praperadilan belum dimulai,” katanya seperti dikutip dari Antara

Ia juga menyebutkan bahwa hasil praperadilan baru dapat disampaikan setelah sidang resmi digelar.

“Nanti setelah sidang berjalan, tentu akan kami sampaikan bagaimana hasilnya,” tambah Jefry.

Sebagai informasi, dr. Richard Lee telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan perawatan kecantikan.

Dalam laporan polisi bernomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dr. Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Sebelumnya, dr. Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026). Namun, proses pemeriksaan tersebut dihentikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Polda Metro Jaya dijadwalkan kembali memeriksa yang bersangkutan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru