Loading
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal China yang membuat acara pemotretan berbayar di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aparat imigrasi menindak tegas pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA). Sebanyak 13 WNA asal China dideportasi setelah terbukti terlibat dalam kegiatan pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan setelah melalui rangkaian pemantauan dan pemeriksaan administratif. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa para WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.
“Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 WNA asal China sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Winarko di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Kasus ini bermula dari kegiatan pemantauan yang dilakukan petugas imigrasi pada Senin (26/1/2026). Saat itu, petugas mendatangi sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru yang menjadi lokasi acara pemotretan berkonsep selebriti. Dari informasi di lapangan, diketahui bahwa kegiatan tersebut berlangsung pada 21–28 Januari 2026 dan menerapkan sistem pendaftaran berbayar untuk setiap sesi foto.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah WNA diketahui berperan aktif, mulai dari fotografer, penata rias, penata gaya, hingga terlibat dalam kepanitiaan acara. Padahal, aktivitas tersebut tergolong pekerjaan dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan.
Winarko menegaskan, selama proses pemantauan, petugas menjalankan tugas secara persuasif dan humanis. Para WNA kemudian diminta hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, pada Kamis (12/2/2026), seluruh WNA tersebut kami deportasi,” jelasnya dikutip dari Antara.
Baca juga:
WNA Palestina Diduga Mengamuk di Hotel Kalibata, Imigrasi Jaksel Lakukan Pemeriksaan IntensifImigrasi Jakarta Selatan menilai langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan proporsional, sekaligus untuk menjaga ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di Indonesia berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan keimigrasian.