Loading
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah serta Kasi Inteldakim Widya Anusa Brata menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal warga negara China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution).
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 14 warga negara China yang kedapatan bekerja sebagai buruh dalam proyek pembangunan sebuah mal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas tenaga kerja asing di lokasi tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ, Pamudji Raharja, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/10). Saat petugas tiba, seluruh WNA tersebut sedang melakukan pekerjaan fisik dengan peran yang berbeda-beda.
“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Ini jelas penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Pamudji saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa para WNA itu tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan indeks C18. Berdasarkan pemeriksaan, tugas mereka di proyek tersebut cukup beragam.
Salah satu dari mereka, berinisial QZ, bertindak sebagai mandor, sementara HZ dan JM bekerja sebagai tukang kayu untuk pembuatan pintu, atap, dan bagian konstruksi lain. Ada juga WF yang menjadi asisten mandor, JJ dan PS sebagai tukang cat, PJ dan PG sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YS, CW, dan dua WNA berinisial YD yang menangani pemasangan plafon. Seorang lainnya, ZG, bekerja sebagai tukang keramik.
Menurut Rendra, seluruh WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan ketika diperiksa. Mereka juga diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena sengaja menyalahgunakan izin tinggal.
“Terhadap mereka telah diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan proses deportasi ke negara asal,” kata Rendra dikutip Antara.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi Jakarta Utara akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi sanksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa warga asing yang mematuhi aturan dapat memberikan manfaat positif bagi Indonesia,” tutup Rendra.