Polda Maluku Berhentikan Bripda Mesias Viktor Siahaya Setelah Kasus Kekerasan Siswa


 Polda Maluku Berhentikan Bripda Mesias Viktor Siahaya Setelah Kasus Kekerasan Siswa Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, didampingi Wakapolda, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kepala sekretariat Komnas HAM, dalam konferensi pers perkara kasus aniaya oleh anggota Brimob, di Ambon, Selasa. (ANTARA/Winda Herman)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

“Majelis sidang memutuskan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, menjalani penempatan khusus selama empat hari sejak 21–24 Februari 2026, serta dijatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Selasa (24/2/2026) seperti yang dikutip dari Antara.

Putusan tersebut dikeluarkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin, dari pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari. Dalam sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri secara sah dan meyakinkan. Meski demikian, yang bersangkutan masih memiliki waktu pikir-pikir dan dapat mengajukan banding.

Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Ricard Risambessy. Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk sembilan anggota Brimob, kakak korban berinisial AT (14), serta empat saksi lain dari Polres Tual dan keluarga korban secara daring.

Proses persidangan juga diawasi pengawas eksternal, seperti Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta mendapatkan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dan tim khusus Itwasum Polri.

Rositah menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Bripda MS termasuk melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap putusan ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, transparansi, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kapolri memberikan perhatian khusus agar terduga pelanggar ditindak tegas, proses hukum tuntas, dan masyarakat mendapatkan kepastian keadilan secara transparan,” ujar Dadang.

Ia menekankan, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, dan humanis. “Seluruh personel diingatkan tetap mengedepankan prinsip Rastra Sewakottama, sebagai abdi utama nusa dan bangsa, dengan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Polda Maluku menegaskan tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Proses pidana terhadap Bripda MS akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku, sementara kondisi keamanan dan ketertiban di Maluku tetap kondusif berkat dukungan masyarakat terhadap kepolisian.

 

 

-

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru