Loading
Kapolda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, memberikan keterangan usai prosesi upacara PDTH 12 personel. (Antara)
PEKANBARU, ARAHKITA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran kategori berat. Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara resmi yang dihadiri pimpinan dan jajaran Polda Riau, Kamis (29/1/2026).
Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, sanksi pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” kata Irjen Herry di Pekanbaru.
Ia mengakui, pemberhentian anggota bukan perkara mudah. Namun, langkah tersebut dinilai perlu demi memastikan setiap personel Polri tetap menjunjung tinggi nilai disiplin dan etika profesi.
Menurutnya, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana serius lainnya.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran berat. Namun di sisi lain, kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya pelanggarannya yang disorot, kebaikan dan prestasi juga perlu disampaikan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Adapun 12 personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, serta Aida Boby Saputra.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut bervariasi, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, terdapat pula kasus penyalahgunaan jabatan terkait narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Pandra.