Loading
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) pada Bareskrim Polri memastikan telah mengamankan buronan kasus narkotika, Erwin alias Koko Erwin. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba dan praktik suap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2016).
Eko menambahkan, pihaknya akan menyampaikan secara rinci kronologi serta konstruksi perkara dalam konferensi pers resmi.
Diamankan Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan, Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2). Saat itu, ia diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan dua orang lainnya berinisial A alias Y dan R alias K.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” jelas Kevin.
Menurutnya, keduanya berperan membantu pelarian Erwin ke luar negeri agar terhindar dari proses hukum.
Terseret Dugaan Suap Rp1 Miliar
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam keterangannya, Asmuni menyebut kliennya telah membuka seluruh pihak yang terlibat dalam perkara peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.
Barang bukti tersebut disebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemberian uang sebesar Rp1 miliar. Dana itu diduga berkaitan dengan upaya memuluskan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dalam BAP juga disebut nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga mengetahui dan merespons rencana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret aparat penegak hukum serta mengindikasikan adanya praktik suap dalam bisnis narkotika. Penyidik memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan kemungkinan keterlibatan aktor lainnya.