Kamis, 10 September 2026

Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka Kecelakaan Koridor 13


 Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka Kecelakaan Koridor 13 Bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan bertabrakan dengan sesama bus TransJakarta. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pramudi Transjakarta berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Koridor 13 (Puri Beta–Petukangan).

Insiden tersebut melibatkan bus operator BMP 263 dan MYS 17100 di ruas Jalan Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, memastikan proses hukum terus berjalan.

“Proses masih lanjut, (sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi bus Transjakarta Bianglala B 7136 SGA tersebut.

Dijerat Pasal Kelalaian dalam UU LLAJ

Dalam kasus ini, tersangka Y dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Ancaman hukuman dalam pasal itu berbeda-beda, tergantung dampak kecelakaan. Mulai dari pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 juta jika hanya menimbulkan kerusakan, hingga ancaman lima tahun penjara atau denda Rp10 juta apabila menyebabkan luka berat.

Sopir Mengaku Tertidur Saat Mengemudi

Sebelumnya, Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.

Kepala Subdirektorat Gakkum, Ojo Ruslani, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika dua bus melaju dari arah berlawanan di jalur masing-masing.

“Sopir Y pengemudi TJ Bianglala B 7136 SGA dari arah Kebayoran–Cipulir, kemudian AS pengemudi TJ Mayasari Bhakti arah Cipulir–Kebayoran B 7353 TGC,” kata Ojo.

Menurut pengakuan tersangka, ia tertidur saat mengemudi. Akibatnya, bus yang dikendarainya keluar jalur dan masuk ke arah berlawanan hingga terjadi tabrakan adu banteng.

“Korban luka berjumlah terkini 24 orang, berasal dari bus yang dikemudikan AS dari Cipulir–Kebayoran, sedangkan bus yang dikemudikan Y tidak membawa penumpang,” jelas Ojo.

24 Orang Luka, Proses Hukum Berjalan

Sebanyak 24 penumpang dilaporkan mengalami luka akibat benturan keras tersebut. Seluruh korban merupakan penumpang dari bus yang dikemudikan AS, sementara bus yang dikendarai tersangka Y dalam kondisi tanpa penumpang.

Pihak kepolisian memastikan penyidikan terus berjalan untuk mendalami unsur kelalaian serta memastikan tanggung jawab hukum dalam insiden kecelakaan Transjakarta ini.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru