MK Panggil Telkomsel hingga XL dalam Sidang Uji UU Cipta Kerja soal Kuota Hangus


 MK Panggil Telkomsel hingga XL dalam Sidang Uji UU Cipta Kerja soal Kuota Hangus Tangkapan layar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menyampaikan keterangan pemerintah. (YouTube MK)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang menyoroti polemik kuota internet hangus.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari beberapa perusahaan telekomunikasi besar.

“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Selain operator seluler, MK juga akan meminta penjelasan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mendalami aspek tarif dan sistem token listrik yang dinilai memiliki kemiripan konsep dengan masa aktif kuota internet.

Tak hanya itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dan akan didengarkan keterangannya.

Pemerintah: Ini Soal Layanan, Bukan Norma UU

Dalam sidang tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa isu kuota internet hangus bukanlah persoalan norma undang-undang, melainkan bagian dari mekanisme layanan operator.

Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menjelaskan bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

“Permasalahan pemohon berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme rollover kuota. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari strategi bisnis operator, namun tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen.

Saldi Isra Soroti Hak Konstitusional Pengguna

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memberikan catatan kritis terhadap argumen pemerintah. Ia mempertanyakan sejauh mana transparansi informasi diberikan kepada konsumen.

“Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet),” ujarnya di ruang sidang.

Menurut Saldi, jika mekanisme rollover dan masa berlaku kuota sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, maka perlindungan konsumen bisa menjadi kabur.

“Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” tegasnya.

Pemohon Minta Jaminan Rollover Kuota

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah warga, termasuk pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner daring, yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota yang belum terpakai saat masa aktif berakhir.

Para pemohon meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar mewajibkan adanya jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Pemohon lainnya menilai penghapusan kuota tanpa persetujuan dan kompensasi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi mahasiswa yang bergantung pada internet untuk pembelajaran daring.

Sidang lanjutan akan digelar setelah Mahkamah menjadwalkan ulang dengan mempertimbangkan hari libur ke depan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru