KPK Ungkap Raja Juli Antoni Baru Laporkan Penolakan Gratifikasi Setelah OTT Kuansing


 KPK Ungkap Raja Juli Antoni Baru Laporkan Penolakan Gratifikasi Setelah OTT Kuansing Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan laporan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan tersebut dilakukan beberapa hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan itu telah diterima dan kini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Saat ditanya apakah laporan tersebut disampaikan setelah konferensi pers Menteri Kehutanan, Budi membenarkan bahwa pelaporan dilakukan pada Jumat siang.

KPK Mulai Verifikasi Laporan

Menurut Budi, laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni akan ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Proses tersebut meliputi verifikasi, analisis, hingga koordinasi internal sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.

Setelah seluruh tahapan selesai, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan telah memenuhi ketentuan pelaporan gratifikasi.

KPK Ingatkan Program TORA Jangan Dicederai Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

Budi menegaskan bahwa proses pelepasan kawasan hutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, tidak boleh disalahgunakan oleh praktik korupsi.

"Kami mengingatkan agar izin pelepasan kawasan hutan tidak tercederai oleh dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Berawal dari OTT Kuantan Singingi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang.

Sehari kemudian, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli: Amplop Dikembalikan

Nama Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan setelah perkara tersebut mencuat.

Dalam penjelasannya pada Jumat (3/7/2026), Raja Juli mengatakan peristiwa itu bermula ketika menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Usai pertemuan selesai, menurut Raja Juli, tamunya meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya dikutip Antara.

Pengembalian amplop, lanjutnya, baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala penyesuaian jadwal. Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu, KPK masih melakukan pendalaman terhadap laporan penolakan gratifikasi tersebut bersamaan dengan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru